Untitled 2

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2023

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2023

LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

jadwal sidang

 

sipp

 

e court

 

biaya perkara

 

biaya perkara

App Gugatan Mandiri

 

ap-brosur

 

ap-epanjar

 

ap-barukeren

 

ap-ptsp

 

ap-simpeltask

 

Aplikasi LAPOR

 

ap-simpeltask

 

Gugatan Mandiri

banner faq

. . .

.

.

.

Ucapan Selamat dan Dukacita

Banner Duka Cita Ibu Gunawan
01 / 01

Banner Duka Cita Ibu Gunawan

Banner Duka Cita Ibu Gunawan

SIPP PA Se-Kalteng

 

btk kkp kkr klp mte nbl
pbn pky pps skm spt tml

PENANDATANGAN KOMITMEN BERSAMA PA KASONGAN MENUJU ZI

 1

(Rabu, 17 Februari 2021 M/ 5 Rajab 1442 H) Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 Pukul 16.00 WIB diadakan penandatanganan Komitmen Bersama yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Kasongan. Acara Penandatanganan Komitmen Bersama ini di awali dengan rapat koordinasi harian seluruh pegawai Pengadilan Agama Kasongan.

Acara Penandatangan Komitmen bersama diawali dengan pembacaan Ikrar bersama dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kasongan dan diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kasongan. Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama di awali oleh Norhadi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kasongan kemudian dilanjutkan Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, serta diikuti seluruh Aparatur yang bekerja di Pengadilan Agama Kasongan.

ttd

Adapun tujuan dilaksanakannya Penandatangan Komitmen bersama ini sebagai wujud Pengadilan Agama Kasongan siap menuju Zona Integritas (ZI), Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Melayani (WBBM), serta serius menolak segala bentuk gratifikasi yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kasongan. Diharapkan dengan adanya penandatangan komitmen bersama ini menjadi pemicu peningkatan integritas serta kinerja Aparatur Pengadilan Agama Kasongan dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. (Adel)

Add comment

Security code
Refresh

KetuaBismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Alhamdulillahirabbil'alamiin, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas atas segala karuniaNya, Pengadilan Agama Kasongan, telah meluncurkan situs resmi Pengadilan Agama Kasongan.

Shalawat dan salam kehadirat baginda Rasulullah Muhammad saw, yang berkat perjuangan beliau, Islam terus menjadi jalan hidup (way of life) kita sampai akhir zaman.

Kami sangat menyadari kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan kemajuan teknologi berbasis pada internet. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kasongan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut lewat website resmi Pengadilan Agama Kasongan. Website ini selain sebagai wujud pemenuhan standar pelayanan masyarakat, juga dibuat sebagai bentuk dari keterbukaan (transparansi) bagi masyarakat luas.

Harapan kami, masyarakat terbantu dengan hadirnya Website ini, dan dengannya kinerja Pengadilan Agama Kasongan dapat termotivasi untuk semakin maju. Website ini meliputi berbagai informasi mengenai tugas Pengadilan Agama Kasongan, baik yang meliputi bidang Teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Bidang Pengawasan dan Pembinaan, maupun Evaluasi Pelaksanaan Tugas, serta beberapa informasi penting lainnya.

Kami senantiasa selalu berusaha menyajikan informasi yang up to date melalui website ini, meskipun tentu akan selalu terdapat kekurangan di banyak aspeknya. Oleh karena itu, kami mengharapkan koreksi dan saran dari semua pihak demi peningkatan kinerja dan kesempurnaan website ini.

Demikian, sambutan kami selaku pimpinan Pengadilan Agama Kasongan. Semoga dapat membantu pengunjung dalam memberikan informasi awal mengenai Pengadilan Agama Kasongan sebagai salah satu pengadilan baru di Indonesia.

Wassalam,
 Ketua Pengadilan Agama Kasongan

Ttd

Sholihin, S.Ag., M.H.

 

  • Hak Isteri Pasca Perceraian
  • Mekanisme Pengaduan
  • Posbakum
  • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
  • Template Gugatan dan Permohonan

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN 

Memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan Agama Kasongan mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan informasi terkait hak-hak perempuan pasca perceraian. Hak tersebut meliputi:

1. Mut'ah 

2. Nafkah, Maskan dan Kiswah

3. Mahar Terhutang

4. Biaya Hadhanah ketika ibu yang memegang hak asuh atas anak

Dalam perkara Cerai Talak, hak-hak isteri yang diceraikan oleh suaminya dapat diajukan di dalam proses persidangan dalam agenda jawaban dalam bentuk gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Sedangkan dalam perkara Cerai Gugat, hak-hak tersebut dapat diajukan dalam surat gugatan.

Read More

MEKANISME PENGADUAN

Pengadilan Agama Kasongan memberikan respon atas Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kasongan. Tujuan dari respon ini adalah sebagai evaluasi bagi Pengadilan Agama Kasongan untuk terus berbenah diri dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Atas ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan publik ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelaporan melalui beberapa media sebagai berikut:

  1. Secara Lisan
    1. Datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    2. Melalui Telepon ke 0536 4214507 pada saat jam kerja.
  2. Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kasongan dengan diantar sendiri atau melalui Pos dengan alamat: Pengadilan Agama Kasongan, Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah Kode Pos 74413. Atau dapat pula dikirim melalui email: pakasongan@gmail.com.
    2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Read More

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA KASONGAN

Sejak awal Tahun 2021 sampai dengan 2024 Pengadilan Agama Kasongan telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bekerjasama dengan Perkumpulan  Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring  Hurung Sampit berdasarkan dengan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perjanjian Nomor:

1. W16-A10/1032/KU.01/XII/2020 dan W16-A10/1033/KU.01/XII/2020 Tahun Anggaran 2021 (KLIK DISINI)

2. W16-A10/03/KU.01/I/2022 dan W16-A10/03.1/KU.01/I/2022 Tahun Anggaran 2022 (KLIK DISINI).

3. MoU dan Perjanjian Kerjasama Tahun Anggaran 2023 (KLIK DISINI)

4. 7/KPA.W16-A10/SK.KH1.3/I/2024 dan 33/SEK.PA.W16-A10/PL1.1.5/I/2024 Tahun Anggaran 2024 (KLIK DISINI)

Pos Bantuan Hukum diperuntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak mampu dalam membuat dokumen hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Kasongan. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Read More

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  • Prosedur Biasa; dan
  • Prosedur Khusus.

2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Read More

Template Gugatan dan Permohonan

Berikut merupakan template gugatan dan Permohonan yang dapat diunduh dan kemudian disesuaikan berdasar kasus masing-masing.

Read More

LPSE

SISTEM MAHKAMAH AGUNG RI

KOMDANAS

SIPP

INFO PERKARA

SISTEM KEPEGAWAIAN MA

SIKEP ABS BADILAG

JDIH

PERPUSTAKAAN

DIREKTORI PUTUSAN

Tentang Kami

profil profil profil profil profil
01 / 05

profil

profil

02 / 05

profil

profil

03 / 05

profil

profil

04 / 05

profil

profil

05 / 05

profil

profil

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.