Header Website 7

on . Hits: 675

Profil PPID Pengadilan Agama Kasongan

 

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Kasongan telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor: W16-A10/595/HM.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Kasongan.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan ditetapkan :

  1. Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Umum dan Keuangan, dan Plt. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana sebagai PPID Pelaksana;
  5. Plt. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan sebagai Petugas Layanan Informasi.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Kasongan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Kasongan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Kasongan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

Foto Gedung New 1

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp : (0536) 4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

Website : www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.