FORMULIR PENGADUAN
Terhadap pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Kasongan, kami memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan baik secara langsung (kepada petugas meja informasi dan pengaduan di kantor Pengadilan Agama Kasongan) maupun tidak langsung (melalui e-Pengaduan, e-mail, telepon, dsb).
1. Pengaduan langsung - Kunjungi kantor kami di Jl. Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan dan lakukan pengaduan anda di Meja Informasi dan Pengaduan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Formulir dapat diunduh terlebih dahulu di button link di bawah atau dengan meminta kepada petugas kami di kantor pada jam kerja.
2. Pengaduan tidak langsung - Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui beberapa media meliputi:
- Telepon ke nomor 0536 - 4214507
- Email ke pakasongan@gmail.com (download formulir terlebih dahulu di link di bawah)
- Melalui akun SIWAS MA RI di situs siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Pengaduan Online dengan mengisi formulir pengaduan di Pengaduan Online PA Kasongan
Untuk mendownload Formulir Pengaduan silahkan klik button link di bawah ini: