Untitled 2

on . Hits: 1321

Pedoman PPID

  • Informasi dan Pengajuan Keberatan
  • Standar / Maklumat Pelayanan
  • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
  • Peraturan Mengenai KIP
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat (empat belas) hari kerja;

Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas  Keberatan dalam Lampiran XI).

  1. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  2. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

  1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,
  2. Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita,
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara,
  4. Pelanggaran hukum acara atau
  5. Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau
  6. Peraturan disiplin militer;
  7. Maladministrasi;
  8. Pelayanan publik;
  9. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Kemudian pada pasal 1 ayat 17 dan 18 dijelaskan :

  1. Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau mengungkapkan masyarakat dugaan lainnya pelanggaran, yang ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  2. Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Pada pasal 3 dijelaskan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS) pada url https://siwas.mahkamahagung.go.id;
  2. Layanan pesan singkat/SMS Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan;
  3. Surat elektronik (e-mail) ke pengaduan@badanpengawasan.net dan pengaduan@pa-kasongan.go.id;
  4. Faksimile ke +6221-21481233;
  5. Telepon ke +6221-21481233 atau +62536-4214507;
  6. Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Kasongan Jl. Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah;
  7. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kasongan dengan alamat yang tertera pada point 6;
  8. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Kasongan.

 

Read More

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 4/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2025 tentang Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 3/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2025 tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 2/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2025 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Agama Kasongan

Download Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kasongan

MAKLUMAT PELAYANAN 1

NEW Ucapan Design Baru 30

Read More

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

A.

PROSEDUR UMUM

 

1.

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

 

 

a.

Prosedur Biasa; dan

 

 

b.

Prosedur Khusus;

 

2.

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

 

 

a.

Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

 

 

b.

Informasi yang diminta bervolume besar;

 

 

c.

Informasi yang diminta belum tersedia; atau

 

 

d.

Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID;

 

3.

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

 

 

a.

Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

 

 

b.

Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

 

 

c.

Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

 

 

d.

Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;

 

4.

Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;

 

5.

Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;

 

6.

Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding;

 

B.

PROSEDUR UMUM

 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

1.

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III);

 

2.

Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);

 

3.

Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID;

 

4.

Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;

 

5.

PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;

 

6.

Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);

 

7.

Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);

 

8.

Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;

 

9.

Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;

 

10.

Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayarbiaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);

 

11.

Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;

 

12.

Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebutkepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;

 

13.

Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;

 

14.

Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;

 

15.

Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan;

 

C.

PROSEDUR KHUSUS

 

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

 

1.

Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII);

 

2.

Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);

 

3.

Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya;

 

4.

Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII);

 

5.

Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;

 

6.

Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;

*Sumber: SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

———————————————————————————————————————-

Petugas Informasi PA Kasongan:

1. Ricka

2. Agus Sugianto, S.Kom.

3. Whisnu Sidik Prasetyo, S.H.

4. Mustafa Kamal, A.Md. A.B.

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor

di bawah ini :

Telp. 0536-4214507

Hp 0853-9220-0852

email : pakasongan@gmail.com

 

Read More
  1. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
  2. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  3. SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : W16-A10/37/OT.01.3/I/2023 tentang Standar Pelayanan Peradilan
  4. SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : W16-A10/595/HM.00/III/2023 tentang Tim PPID PA Kasongan Tahun 2023
  5. SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 1290/KPA.W16-A10/SK.HM1/IX/2023 tentang Tim Monev Layanan Informasi Publik PA Kasongan Tahun 2023
Read More

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

 

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi:

Pasal 37

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.