Header Website 7

on . Hits: 353

STATUS ANAK DALAM PERKAWINAN, DAN NON PERKAWINAN

Oleh: Beni Asri, S.H., M.H.

(Hakim PA Kasongan)

A. Pendahuluan

Status anak dalam suatu keluarga merupakan aspek penting yang mempengaruhi hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum bagi anak. Dalam konteks perkawinan, anak yang lahir biasanya memiliki status yang jelas secara hukum dan sosial, yang kemudian berdampak pada hak-hak keperdataan seperti hak nafkah, hak waris, hak nasab dan hak wali dalam pernikahan jika anak perempuan.

Perkembangan zaman dalam masyarakat modern dewasa ini, semakin banyak anak yang lahir di luar perkawinan, atau yang dikenal sebagai anak non-perkawinan, yang sering kali menghadapi tantangan dan diskriminasi terkait status mereka. Perbedaan status ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada kesejahteraan dan perkembangan psikososial anak. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana status anak dalam kedua konteks ini, serta implikasi hukum dan sosial yang menyertainya.

Jika kita menilik pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terminologi hukum status anak dalam dalam perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan hanya mengenal istilah status anak sah, yaitu anak yang yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sebagaimana ketentuan pasal 42 Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan lebih rinci terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 99, yaitu termasuk anak sah adalah hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut, bayi tabung misalnya. Kemudian bagaimana status dan terminologi hukum terhadap anak yang lahir dalam perkawinan dibawah tangan (sirri)? Akan menjadi bagian pembahasan dalam risalah ini.

Kedua, terminologi hukum status anak non-perkawinan atau diluar perkawinan. Menurut UUP dikenal dengan istilah anak yang lahir di luar perkawinan. Hal ini sebagaimana pasal 43 UUP yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi di istilahkan sebagai anak biologis dalam putusannya nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang uji materil pasal 43 ayat 1 UUP nomor 1 Tahun 1974. Termasuk status anak angkat dan anak asuh sebagaimana tertuang dalam pasal 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai bagian dari status anak non-perkawinan.

Berkaitan dengan urgensi status dan kepentingan terbaik anak dalam kedudukan di keluarga dan terhadap ayahnya. Perlu kemudian dikaji secara komprehensif terkait status anak baik dalam perkawinan atau diluar perkawinan. Kejelasan status akan dapat memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya secara hukum dan pengakuan sosial dalam masyarakat.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana status anak dalam perkawinan dan non-perkawinan menurut ketetentuan peraturan perundang-undangan?
  2. Bagaimana upaya hukum yang ditempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap status anak?

 

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

Foto Gedung New 1

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp : (0536) 4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

Website : www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.