Aplikasi Gugatan Mandiri Diimpementasikan di PA Kasongan
(Senin, 04/05/2020). Pengadilan Agama Kasongan mengimplimentasikan Aplikasi Gugatan Mandiri yang merupakan inovasi dari Ditjen Peradilan Agama. Aplikasi ini memungkinkan para pencari keadilan untuk membuat surat gugatan atau surat permohonan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor. Aplikasi ini juga memungkinkan para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara secara online, sebab aplikasi ini terhubung dengan aplikasi E-Court. Aplikasi Gugatan Mandiri dapat diakses di situs website Pengadilan Agama Kasongan pada kolom “banner header”. Setelah meng-klik menu “gugatan mandiri”, para pencari keadilan akan diarahkan menuju portal web gugatan mandiri dari badilag yang menyediakan link “prosedur berperkara” dan link “mulai”. Dengan memilih menu “mulai” maka, pembuatan surat gugatan atau surat permohonan dimulai dengan terlebih dahulu memilih Pengadilan Agama Kasongan sebagai Pengadilan dimana perkara akan didaftarkan.
Aplikasi Gugatan Mandiri menjadi salah satu bagian dari solusi di tengah pandemi virus Covid-19 yang memaksa setiap orang untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain (physical distancing), sehingga pembuatan surat gugatan dan surat permohonan serta pendaftaran perkara cukup dilakukan di rumah saja. Selain itu, jika dilihat dari efektifitas dan efisiensi, maka aplikasi ini memberikan banyak sekali kemudahan baik bagi masyarakat maupun bagi performa kinerja pegawai Pengadilan Agama Kasongan. (Azim)