Untitled 2

on . Hits: 1266

PEMBEKALAN JURUSITA PENGGANTI OLEH PANITERA

rapat Jrusita

(Selasa, 05/05/2020). Panitera Pengadilan Agama Kasongan, Drs. Anas. H. Basri, melakukan evaluasi dan pembekalan kepada jurusita pengganti. Pembekalan ini dilakukan dalam bentuk DDTK (Diklat di Tempat Kerja) kepada staf-staf yang ditunjuk sebagai jurusita pengganti mengingat posisi jurusita masih kosong. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa staf Pengadilan Agama Kasongan meliputi: Rio Akhmad Choirudin, S.E., Whisnu Sidik Prasetyo, S.H., dan Suyadi, A.Md. yang menjadi jurusita pengganti.

Pada kegiatan ini, Panitera Pengadilan Agama Kasongan menyampaikan informasi mengenai wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kasongan yang harus diketahui oleh jurusita pengganti, baik dari segi medan fisiknya, kriteria radius, biaya radius dan pembagian wilayah kerja. Selain itu, Panitera Pengadilan Agama Kasongan kembali mengingatkan mengenai aturan-aturan pemanggilan yang diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk HIR/RBg, Buku II Mahkamah Agung RI maupun aturan-aturan Mahkamah Agung lain baik yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahakamah Agung dan lain sebagainya. Selain itu, jurusita pengganti juga diinstruksikan untuk senantiasa mengikuti ketentuan SOP kejurusitaan yang berlaku di Pengadilan Agama Kasongan. (Azim)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.