Untitled 2

on . Hits: 1314

DDTK dan Sharing Opinion Teknis Pemanggilan oleh Jurusita Pengganti

ddtk jsp 1206

Kasongan, 12 Juni 2020 M./20 Syawwal 1441 H.

Jurusita pada lingkup kerja pengadilan memiliki peran vital terkait dengan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak berperkara, pelaksanaan eksekusi dan sebagainya. Pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi jurusita ini tidak sepenuhnya dikuasai oleh jurusita, terlebih jurusita pengganti yang notabene tidak memiliki background pendidikan hokum. Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Kasongan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan teknis Pemanggilan oleh jurusita pengganti.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Pengadilan Agama Kasongan pada hari Jumat, 12 Juni 2020 ini dihadiri oleh Panitera Muda (Panmud) dan pegawai yang mendapatkan SK untuk melaksanakan fungsi jurusita pengganti. Panmud tersebut meliputi: Ahmad Luthfi, S.H.I. (Panmud Gugatan), Maryam S.H. (Panmud Permohonan) dan Bayu Irawan, S.H.I (Panmud Hukum). Sedangkan jurusita pengganti yang dimaksud adalah Rio Akhmad Choirudin, SE., MM., Suyadi, A.Md. dan Wisnu Sidiq Prasetyo, S.H.

Materi yang diberikan pada pelatihan ini adalah terkait dengan teknis pemanggilan meliputi batas waktu pemanggilan, tata acara penyampaian relaas panggilan kepada pihak, kepala desa atau kepada bupati serta pengenalan wilayah dan radius. Selain itu dilaksanakan pula sharing opinion dimana masing-masing peserta DDTK menyampaikan hambatan dan kendala dalam melakukan pemanggilan dan kemudian dicari solusinya dalam forum diskusi. (Azim)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.