PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PA KASONGAN DAN PT. POS INDONESIA
(Selasa, 08 Juni 2021 M/ 27 Syawal 1442 H) Pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 bertempat di Kantor Pos Palangka Raya telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia cabang Kantor Pos Palangka Raya yang diwakili oleh Andyan Pradipto, S.E., selaku Kepala Kantor Pos Palangka Raya PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Pengadilan Agama Kasongan yaitu Norhadi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kasonga n. Jangka waktu perjanjian ini mulai berlaku dari tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Adapun isi kerja sama ini berkaitan dengan pengiriman dokumen, barang, dan pelayanan legalisir.
Pada acara ini juga dihadiri oleh H. Muhamad Aini, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kasongan, Rahmayani, S.H.I., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kasongan, dan Bayu Irawan, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kasongan. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu mempermudah para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Kasongan dalam pengurusan legalisir dokumen, dan pengiriman produk pengadilan sehingga dapat menghemat biaya, lebih efisien, dan memperpendek birokrasi. Hal ini karena nantinya para pencari keadilan tidak perlu lagi pergi ke kantor pos untuk melegalisir setiap dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perkara, selain itu masyarakat pencari keadilan pun bisa menggunakan layanan pengiriman produk pengadilan jika tidak bisa datang langsung ke Pengadilan dengan syarat dan ketentuan berlaku. (Adel)
Selasa, 08 Juni 2021 M/ 27 Syawal 1442 H) Pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 bertempat di Kantor Pos Palangka Raya telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia cabang Kantor Pos Palangka Raya yang diwakili oleh Andyan Pradipto, S.E., selaku Kepala Kantor Pos Palangka Raya PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Pengadilan Agama Kasongan yaitu Norhadi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kasonga n. Jangka waktu perjanjian ini mulai berlaku dari tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Adapun isi kerja sama ini berkaitan dengan pengiriman dokumen, barang, dan pelayanan legalisir.
Pada acara ini juga dihadiri oleh H. Muhamad Aini, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kasongan, Rahmayani, S.H.I., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kasongan, dan Bayu Irawan, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kasongan. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu mempermudah para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Kasongan dalam pengurusan legalisir dokumen, dan pengiriman produk pengadilan sehingga dapat menghemat biaya, lebih efisien, dan memperpendek birokrasi. Hal ini karena nantinya para pencari keadilan tidak perlu lagi pergi ke kantor pos untuk melegalisir setiap dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perkara, selain itu masyarakat pencari keadilan pun bisa menggunakan layanan pengiriman produk pengadilan jika tidak bisa datang langsung ke Pengadilan dengan syarat dan ketentuan berlaku. (Adel)