SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KASONGAN
NOMOR : W16-A10/765/KP.02.1/IX/2021
TENTANG
STATUS TANGGAP DARURAT
DI LINGKUNGAN KANTOR PENGADILAN AGAMA KASONGAN
Menimbang:
- Bahwa berdasarkan situasi bencana alam banjir yang melanda wilayah Kabupaten Katingan, termasuk tak terkecuali di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kasongan.
- Bahwa dalam rangka menjaga keselamatan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kasongan, maka perlu dilakukan penghentian sementara pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan.
Mengingat:
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun. 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
- Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 360/456 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kabupaten Katingan Tahun 2021
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KASONGAN TENTANG STATUS TANGGAP DARURAT DI LINGKUNGAN KANTOR PENGADILAN AGAMA KASONGAN
KESATU :
Penghentian sementara pemberian pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 10 September 2021 untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan kembali apabila keadaan mendesak.
KEDUA :
Bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin mendaftarkan perkara bisa dilakukan melalui layanan e-court Pengadilan Agama Kasongan dengan alamat tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
KETIGA :
Untuk layanan persidangan yang telah terjadwal sebelumnya di rentang waktu 7 September 2021 sampai dengan 10 Desember 2021 akan dilakukan penundaan dengan jadwal yang diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Agama Kasongan dengan alamat tautan http://www.pa-kasongan.go.id/ serta melalui akun media sosial Pengadilan Agama Kasongan.
KEEMPAT :
Menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui laman resmi dan media sosial Pengadilan Agama Kasongan bahwa Pengadilan Agama Kasongan sebagaimana Diktum Kesatu dan akan membuka pelayanan kembali pada tanggal 13 September 2021 dengan memperhatikan kondisi terkini
KELIMA :
Setiap Hakim dan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home)
KEENAM :
Selama menjalankan WFH (Work From Home) setiap Hakim dan ASN bertanggungjawab untuk :
- Membuat laporan kegiatan mengacu pada SEMA RI Nomor 1 Tahun 2020
- Tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Tidak bepergian ke luar negeri atau luar kota baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan, dikecualikan kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas dan Cuti pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan
- Tetap mengisi presensi online pada SIKEP yaitu Presensi Hadir, Presensi Siang, dan Presensi Pulang.
KETUJUH :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 10 September 2021, dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kasongan
Pada Tanggal : 7 September 2021
Wassalam,
Ketua
Norhadi, S.H.I., M.H.
NIP 19770402 200502 1 002