KEADAAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KASONGAN TAHUN 2024
Kasongan, 2024 – Pengadilan Agama Kasongan telah merilis laporan terkait keadaan perkara sepanjang tahun 2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa sepanjang tahun berjalan, Pengadilan Agama Kasongan menerima sebanyak 181 perkara. Dari jumlah tersebut, 17 perkara dicabut, 152 perkara dikabulkan, 7 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima, 3 perkara digugurkan, dan 1 perkara dicoret. Seluruh perkara yang masuk pada tahun 2024 berhasil diselesaikan sehingga tidak ada sisa perkara di akhir tahun.
Jika dilihat dari kategorinya, perkara yang diputus sepanjang tahun 2024 terdiri dari 137 perkara gugatan dan 44 perkara permohonan. Adapun rincian jenis perkara yang diterima meliputi Cerai Talak sebanyak 32 perkara, Cerai Gugat sebanyak 104 perkara, Perwalian 2 perkara, Asal Usul Anak/Pengangkatan Anak 1 perkara, Isbat Nikah (Kontensius) 1 perkara, Isbat Nikah (Voluntair) 33 perkara, Dispensasi Kawin 4 perkara, dan Penetapan Ahli Waris 4 perkara. Tidak ada perkara terkait Harta Bersama maupun Penguasaan Anak/Hadhanah yang diterima selama tahun ini.
Pengadilan Agama Kasongan juga mencatat keberhasilan dalam memutus perkara secara tepat waktu. Dari total 181 perkara yang diputus, 175 perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan, 4 perkara diselesaikan dalam kurun waktu tiga hingga lima bulan, dan 2 perkara diselesaikan lebih dari lima bulan, yang merupakan perkara ghaib. Tidak terdapat perkara yang diajukan untuk upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, menunjukkan tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan yang diambil.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Kasongan juga aktif memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dari 20 perkara yang dimediasi, 14 di antaranya berhasil diselesaikan sebagian, 2 perkara berhasil diselesaikan dengan pencabutan, sementara 3 perkara tidak berhasil dimediasi, dan 1 perkara tidak dapat dilaksanakan proses mediasinya. Tidak ada perkara yang diselesaikan dengan akta perdamaian atau yang masih dalam proses mediasi. Tingkat keberhasilan mediasi sebagian mencapai 70%, yang mencerminkan keberhasilan Pengadilan Agama Kasongan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Kasongan menunjukkan kinerja yang memuaskan sepanjang tahun 2024 dengan penyelesaian seluruh perkara yang masuk dan tanpa sisa perkara di akhir tahun. Tingginya angka penyelesaian tepat waktu dan tingkat keberhasilan mediasi yang signifikan mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kasongan dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan berkeadilan kepada masyarakat. (MK/Red)