Penerimaan Perkara e-Court di Pengadilan Agama Kasongan Meningkat Signifikan Selama Tahun 2024
Di era modern ini, berperkara di pengadilan menjadi lebih mudah dengan adanya layanan e-Court. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengembangkan sistem e-Court sebagai layanan terintegrasi yang memungkinkan para pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara secara online. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, pengguna layanan e-Court terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil).
Pengadilan Agama Kasongan sebagai salah satu badan peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung turut memanfaatkan sistem e-Court dalam proses penerimaan perkara. Layanan e-Court mencakup pendaftaran perkara secara online (e-filing), pembayaran biaya perkara secara online (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summons), dan persidangan secara elektronik (e-litigation). Layanan ini memberikan berbagai keuntungan, seperti efisiensi waktu dan biaya, kemudahan pembayaran melalui berbagai saluran, pengarsipan dokumen yang rapi dan mudah diakses, serta proses pencarian data yang lebih cepat.
Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kasongan mencatat total 97 perkara yang didaftarkan melalui e-Court. Dari jumlah tersebut, 54 perkara merupakan gugatan (55,67%) dan 43 perkara merupakan permohonan (44,33%). Berdasarkan jenis akun pengguna, mayoritas perkara diajukan oleh pengguna lainnya sebanyak 88 perkara (90,72%), sedangkan pengguna terdaftar (advokat) hanya mengajukan 9 perkara (9,28%). Hal ini menunjukkan bahwa layanan e-Court tidak hanya dimanfaatkan oleh kalangan profesional hukum, tetapi juga masyarakat umum.
Jika dibandingkan dengan pendaftaran perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court mencatat kontribusi signifikan. Dari total 181 perkara gugatan dan permohonan, 97 perkara (53,59%) diajukan melalui e-Court, sementara 84 perkara (46,41%) masih diajukan secara non e-Court. Untuk jenis perkara gugatan, 54 perkara diajukan melalui e-Court dan 83 perkara diajukan secara non e-Court, dengan persentase penggunaan non e-Court sebesar 60,58%. Sementara itu, untuk permohonan, hampir seluruh perkara diajukan melalui e-Court, yaitu 43 perkara (97,73%), dan hanya 1 perkara (2,27%) yang diajukan secara non e-Court.
Data tersebut mencerminkan tren positif dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Kasongan. Dengan semakin meningkatnya penggunaan e-Court, diharapkan pelayanan peradilan dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien, sehingga mampu memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. (MK/Red)